- Home »
- Simpanan Bersuku Bunga Tinggi Berisiko Tak Dijamin
Putra Dwiyanto
On Kamis, 19 Juni 2014
Ketua Umum Perbankan Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan besarnya suku bunga perbankan di bank-bank umum yang melebihi batas wajar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memang biasa terjadi. Dia mengatakan memang ada banyak bank yang mematok suku bunga di atas angka LPS Rate.Menurut dia, kalangan perbankan yang menetapkan bunga bank melebihi LPS Rate harus menjelaskan kepada nasabah mengenai situasi yang sebenarnya. "Bank harus jelaskan pada nasabah bahwa simpanannya tidak dijamin oleh LPS," kata Sigit ketika dihubungi Tempo, Senin, 9 Juni 2014.
Hal ini menanggapi imbauan LPS agar bank umum tak menerapkan suku bunga melebihi angka wajarnya. Dari pantauannya, Bank Indonesia mencatat suku bunga simpanan dan kredit perbankan per April 2014 terus naik. Pada bulan itu, suku bunga deposito berjangka waktu satu bulan meningkat dari 7,98 persen menjadi 8,1 persen. Peningkatan suku bunga deposito juga terjadi untuk jangka waktu tiga bulan, dari 8,27 persen menjadi 8,35 persen. Suka bunga deposito jangka waktu enam bulan tercatat naik dari 8,24 persen menjadi 8,44 persen. Dan, untuk jangka waktu 12 bulan, suku bunga deposito meningkat dari 7,41 persen menjadi 7,8 persen.
Lebih jauh, ujar Sigit, keterbukaan bank kepada nasabah terkait dengan kondisi tidak dijaminnya simpanan nasabah karena bunga yang melebihi batas wajar sangat diperlukan. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan tidak adanya penggantian dana jika terjadi gangguan atau masalah pada bank tersebut. Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS menetapkan tingkat bunga yang wajar untuk simpanan di bank umum periode 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014 pada simpanan dalam rupiah adalah 7,75 persen. Sedangkan untuk simpanan dalam mata uang asing atau valas sebesar 1,5 persen.
SUMBER
